Negara, DENPOST.id
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jembrana.
Seorang anak berusia 12 tahun, dari salah satu desa di Kecamatan Negara dicabuli oleh seorang kakek berusia 60 tahun. Perbuatan pelaku membuat keluarga korban geram dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana pada 30 Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (6/9/2023) mengakui adanya laporan tersebut. Dikatakannya, saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan dan terlapor sedang menjalani pemeriksaan untuk segera digelar perkara.
Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Keluarga yang mengetahui peristiwa itu melapor ke Polres Jembrana esok harinya. Dari laporan keluarg akorban, diketahui terlapor merupakan salah satu tokoh di banjarnya.
“Nanti perkembangannya kami informasikan. Selanjutnya kita gelar perkara untuk pembuktian. Jika terbukti kita amankan dan tahan,” tegas Androyuan.
Dari data di Polres Jembrana pada tahun 2022, Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak. Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak.
Androyuan mengatakan, pihaknya selalu menindak tegas para pelaku. “Beberapa kali peristiwa serupa juga terjadi dan sudah diproses sesuai hukum,” katanya.
Terkait langkah pencegahan, pihaknya mengakui telah melakukan sosialisasi hingga penyuluhan ke masing-masing wilayah termasuk sekolah.
“Kami sudah berusaha untuk terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan UPTD PPA. Sekarang peran orang tua yang harus melakukan pengawasan lebih ketat kepada anaknya agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. (120)