Kapal Dilarang Sandar di Dermaga Tongkang Kubu, Polres Karangasem Lakukan Pengamanan

dermaga 1
PENGAMANAN - Petugas kepolisan saat melakukan pengamanan atas keributan yang terjadi di Dermaga Tongkang Kubu, Karangasem.

Amlapura, DENPOST.id

Salah seorang oknum bernisial INS melarang sejumlah kapal bersandar di Dermaga Tongkang Kubu, Karangasem. Kejadian ini berlangsung pada 2 September 2023.  Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat itu orang-orang INS datang dan menghalangi kegiatan di dermaga. Atas kondisi itu, pihak perusahan meminta perlindungan kepada aparat kepolisian. Sekitar pukul 21.30 Wita, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP M Reza Pranata, bersama personelnya tiba. Setelah mengecek semua kelengkapan dokumen perusahaan, aksi INS bersama orang-orangnya langsung dibubarkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP M Reza Pranata, membenarkan adanya keributan di Dermaga Tongkang Kubu beberapa hari lalu. Bahkan, atas keributan itu pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan proses pengamanan.

Baca juga :  Begini Kondisi Tiga Ruang Belajar SDN 2 Pertima

“Karena ada permintaan pengamanan, makanya kita langsung turunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Memang ada larangan kapal nyandar di dermaga itu, mereka ribut-ribut karena saling klaim sama- sama punya hak memiliki. Kita tidak fokus ke masalah yang terjadi, kita hanya fokus pada pengamanan saja,” tegasnya.

Direktur Legal PT PTAK, I Made Arnawa S.H., Kamis (7/9/2023) mengungkapkan, aksi itu dilakukan diduga INS karena tak terima diberhentikan sebagai Direktur di PT Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK). INS bersama orang-orangnya datang ke dermaga dengan meminta karyawan PT PTAK untuk mengosongkan mess karyawan. INS juga juga melarang tongkang bersandar di dermaga.

Baca juga :  Tak Merasakan Gejala, Sukarena Jalani Isolasi Mandiri

Alasan INS bersama orang-orangnya menutup dermaga dan minta mengosongkan mess karyawan PT PTAK dinilai tidak masuk akal. INS dikatakan mengklaim YAW selaku pemilik PT PTAK yang baru belum melunasi kewajiban pembayaran pembelian aset perusahaan dari pemilik lama (Ratna Gozali, Bahar, Made Ujiana dan Nengah Subrata) sebesar Rp 7.500.000.000 dari total transaksi pembelian aset sebesar Rp 14.000.000.000, sesuai akta perjanjian jual beli No 27 tahun 2019. Tapi, lanjut Arnawa, merujuk pada akta No 20 tahun 2019, INS adalah pemegang 25% saham PT PTAK. Menurut Arnawa, INS juga memiliki utang 25% dari Rp 7.500.000.000. Seharusnya INS menyetorkan 25% dari Rp 6,5 miliar yang sudah dibayar.

Baca juga :  Krisis Air, Belasan Desa di Karangasem Ajukan Sumur Bor

“Faktanya, INS tidak pernah melakukan penyetoran dana untuk pembelian aset tersebut, dia malah ngotot ingin menagih sisa pembayaran sebesar Rp 7,5 miliar. Kewajiban INS ke perusahaan untuk pembelian aset adalah 25%. Jadi kalau dikalikan Rp 14 miliar, INS tidak membayar kewajiban ke perusahaan sebesar Rp 3,75 miliar. Ditambah utang Rp 5,38 miliar, total utang yang dimiliki INS sebesar Rp 9 miliar lebih. Harusnya utang YAW kepada pemilik lama sudah lunas dong,” ucap Arnawa. (tim dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini