10 Tersangka Narkoba Ditangkap di Klungkung

narkoba 1
NARKOBA - Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Klungkung, Kamis (7/9/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Anggota Sat Res Narkoba Polres Klungkung kembali banjir tangkapan. Kali ini, ada 10 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap. Mereka ditangkap di tujuh TKP berbeda dalam kurun waktu dua bulan yakni bulan Juli dan Agustus. Dari 10 tersangka yang ditangkap, empat orang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS)

Tak hanya itu, dari empat pengedar yang ditangkap, dua di antaranya diketahui sebagai residivis berinisial IA dan KEP. Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Tersangka IA, ditangkap di pinggir Jalan By-pass IB Mantra, Desa Gelgel dengan barang bukti enam paket SS. Sedangkan KEP ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tunjung Tutur, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Baca juga :  Dikawal Ketat Pol Air, Vaksin Didistribusikan ke Nusa Penida

“Jumlah barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka sebanyak 15 paket SS dengan berat total 6,16 gram brutto atau 3,83 gram netto. BB terbanyak didapat dari IA,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis (7/9/2023).

Didampingi Kasat Narkoba, AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Sadiarta mengatakan, kalau modus tersangka tidak hanya menguasi narkoba. Namun ada juga yang menaruh dan mengambil tempelan. Sedangkan untuk motif, ada yang mengaku karena pergaulan, sudah pernah pakai dan ada keinginan memakai narkoba lagi.

Baca juga :  Mahasiswa Tewas Tabrak Truk Parkir

“Ada juga agar tidak mengantuk dalam mengemudikan bus. Karena satu tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai sopir. Dan, ada juga motifnya karena ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Sementara salah satu tersangka yakni IGSL (43) yang berprofesi sebagai sopir bus jurusan Sumatra -Bali ini mengaku memakai SS sejak tahun 2021. Ia berdalih memakai barang haram tersebut agar tidak mengantuk dalam perjalanan mengemudikan bus dari Bali menuju Sumatra.

“Perjalanan Bali ke Sumatra dua hari dua malam. Besoknya mau lanjut ke Sumatra, maka saya pakai (narkoba),” ungkap IGSL kepada Kapolres.

Menurut IGSL, dirinya mengenal namanya narkoba dari kawannya. Iapun nekat menggunakan barang haram tersebut karena takut melihat kondisi kawannya yang selama ini meminum-minuman energi sebagai obat kuat atau menahan rasa kantuk justru meninggal akibat mengalami gangguan gagal ginjal.

Baca juga :  Diterjang Ombak Besar, Warung Rusak dan Sawah Terendam Air Laut

Sementara IGSL ditangkap petugas bersama Ketut KY (17) ketika mengambil satu paket SS di depan sebuah ruko di pinggir Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Minggu (27/8/2023). Ia mengaku awalnya memakai SS karena coba-coba.

“Saya tidak sering makainya. Pas kerja saja. Kalau ndak kerja, kita sehari-hari di ladang. Apalagi kita orang perantauan menghidupi 12 orang,” katanya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini