Dua Turis Asal Belgia Ditangkap Usai Menganiaya Karyawan Pepino Pizza

picsart 23 09 08 15 29 11 639
TERLUKA - Salah satu korban bernama Gede Ariana menderita luka robek di hidung usai dianiaya oleh WNA asal Belgia.

Mangupura, DENPOST.id

Polisi menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia, Ismail Lhamiti (28) dan Guy Klerkx (27) usai menganiaya karyawan di Pepino Pizza, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 04.30. Kedua wisatawan itu saat ini telah ditahan di Polsek Kuta Utara.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika karyawan Pepino Pizza, Putu Sudarma sedang bekerja. Saat itu seorang pelanggan wanita yang juga WNA membeli pizza. “Wanita yang tidak diketahui identitasnya itu tidak membayar sesuai harga Rp 30 ribu. Melainkan hanya menyerahkan uang Rp 10 ribu. Dan akhirnya karyawan kelahiran Kintamani, Bangli itu meminta kekurangan pembayaran,” paparnya, Jumat (8/9/2023).

Baca juga :  Imlek di Vihara Dharmayana Kuta, Atraksi Barongsai Keliling Ditiadakan

Wanita tersebut malah menolak membayar, hingga terjadi perdebatan. Kemudian, tiba-tiba kedua pelaku datang dan membela wanita tersebut. “Para pelaku tidak ada hubungan dan tidak kenal dengan wanita yang tak mau bayar ini, mereka membela karena merasa sesama WNA,” kata Teguh.

Selanjutnya, salah satu WNA itu mendorong dan memukul Sudarma. Teman korban bernama Gede Ariana yang bekerja di restoran tak jauh dari lokasi berniat melerai dan membantu korban. Namun malah pria asal Seririt Buleleng itu juga dipukul oleh para pelaku. “Korban Sudarma mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan. Sedangkan Gede Ariana menderita luka robek di hidung,” ucapnya.

Baca juga :  Ditutup, Cafe Remang-remang Jadi Seperti Ini di Badung

Setelah kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, aparat lantas mendatangi TKP. Dan kedua WNA Belgia ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku selain karena sesama WNA, mereka membela wanita di TKP karena salah paham juga, mereka kira wanita itu digoda oleh korban,” ucapnya.

Baca juga :  Thermoscan Disiagakan di MPP Badung

Saat ini, dua WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini