Peredaran Narkoba di Denpasar Meresahkan, Sebulan 30 Tersangka Ditangkap

narkoba
DITANGKAP - Para pengedar narkoba ditangkap aparat Satreskoba Polresta Denpasar dalam waktu sebulan terakhir. 

Padangsambian, DENPOST.id

Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar kian meresahkan. Terbukti dari ditangkapnya puluhan pengedar oleh aparat Satreskoba Polresta Denpasar dalam sebulan terakhir. Sebagian besar barang bukti disita petugas merupakan sabu-sabu (SS) yang dikirim dari Pulau jawa.

Wakapolresta Denpasar AKBP, I Wayan Jiartana, mengatakan, selama Agustus 2023 ini, pihaknya mengungkap 27 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 30 orang. “Empat berjenis kelamin perempuan dan 26 adalah pria. Usia para tersangka masih produktif yakni 20 hingga 50 tahun,” paparnya, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, Senin (11/9/2023).

Baca juga :  Belum Terungkap, Identitas Pembuang Orok di Semak-semak

Menurut Jiartana, dari puluhan tersangka, tiga merupakan pengedar dengan barang bukti yang cukup besar. “Tiga orang merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari LP Kerobokan. Alasan mereka mengedarkan narkoba rata-rata motifnya masalah ekonomi,” katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan, lebih dari setengah kilo SS, yaitu 521,09 gram. 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi dan 10,41 gram ganja sintetis. Jiartana mengatakan, tersangka dengan jumlah barang bukti besar, yaitu Dani Aristiawan (21). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan, bersama dengan tersangka Wahyu Nur Atika (23), Kamis (24/8/2023) siang. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti SS sebarat 46 paket dengan berat 173,45 gram. “Mereka mengaku sebagai pengedar, dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Tersangka mendapatkan SS itu dari seseorang yang tinggal di Jawa,” terangnya.

Baca juga :  Bagus Mataram Jadi Tersangka, Pemkot Hormati Proses Hukum

Selanjutnya tersangka Lionky Pratama (28), yang dibekuk saat mengedarkan SS di Tuban, Kuta, pada Senin (14/8/2023) siang. “Anggota kami lantas menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Setra Agung, Kelan, Tuban, Kuta dan diamankan 76 paket SS dengan berat 80,05 gram,” beber Jiartana.

Tersangka dengan barang bukti besar terakhir yang ditangkap yakni Kadek Pratama (45). Tersangka digerebek di rumahnya di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (4/8/2023) siang. Dari tangan tersangka diamankan 48 paket SS dengan berat 9,16 gram, dua butir ekstasi dan satu paket ganja. (124)

Baca juga :  Dua PMI Berulah, 12 Warga Terjangkit Corona

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini