Pemilik Ayu Terra Resort Laporkan Pihak Kontraktor Penyedia Lift

picsart 23 09 11 17 04 53 814
Kuasa hukum Ayu Terra Resort, Nyoman Wirajaya

Gianyar, DENPOST.id

Terhadap kasus putusnya tali sling Ayu Terra Resor yang menewaskan 5 orang karyawan, pihak Ayu Terra Resort melaporkan kontraktor penyedia lift ke Polda Bali.
Kuasa Hukum Ayu Terra Resort, Nyoman Wirajaya, saat mendampingi kliennya di Polres Gianyar, Senin (11/9/2023) menyampaikan, owner melaporkan pihak vendor atau kontraktor dengan dugaan penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Wirajaya menjelaskan, alasan melaporkan vendor karena ada rangkaian kebohongan yang disampaikan kontraktor. Terutama komunikasi mengenai pekerjaan yang tidak selesai sampai sekarang. “Banyak sekali kebohongan dilakukan oleh pihak vendor, kita tidak perlu ungkap sekarang, kita sampaikan sebagai petunjuk laporan kita di Polda Bali,” katanya.

Baca juga :  Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polsek Blahbatuh Tingkatkan Patroli Wilayah

Ketika ditanya terkait pengurangan tali sling lift apakah atas permintaan pemilik atau owner, Wirajaya langsung membantahnya. Menurut Wirajaya, owner tidak meminta perubahan tentang jumlah tali sling, namun owner meminta dibuatkan kapasitas peningkatan daya angkut dan mutu yang jauh lebih bagus.

Dikatakan pula, kepada sang owner, pihak vendor mengaku sudah berpengalaman mengerjakan proyek yang sama di beberapa lokasi proyek. “Ini rangkaian kebohongan, tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” pungkasnya. (116)

Baca juga :  Gubernur Sampaikan Konsep Transformasi Ekonomi Kerthi Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini