Gianyar, DENPOST.id
Pengungkapan putusnya tali sling lift Ayu Terra Resort yang menelan 5 orang korban karyawan di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, terus berlanjut. Hingga kini, sudah 19 orang saksi diperiksa polisi.
Kini, giliran pemilik/owner Ayu Terra Resort, Linggawati Utoma dan Manager Ayu Terra Resor, Vincet Juwono diperiksa penyidik Polres Gianyar, Senin (11/9/2023).
Pemeriksaan dua orang saksi owner dan manager yang juga suami istri tersebut, didampingi penasehat hukumnya, Nyoman Wirajaya. Hingga berita ini ditulis, dua orang ini masih diperiksa polisi di Mapolres Gianyar. Polisi menyiapkan 60 pertanyaan kepada pemilik dan manager resort.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno di sela-sela pemeriksaan menjelaskan pihaknya memintai keterangan dua orang saksi, yakni pemilik dan manager. Pihak penyidik menyediakan sekitar 60 pertanyaan seputar kepemilikan Ayu Terra Resort, ijin-ijin kepemilikan, tugas dan tanggungjawab mereka, siapa yang masang lift, ijin kelayakan dan sejumlah pertanyaan yang menjurus soal keberadaan lif tersebut.
“Pertanyaan sekitar 60-an dan umum seputaran Ayu Terra Resort dan lift tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar.
Disinggung penetapan sebagai tersangka? Kasat Reskrim menegaskan masih jauh. Sebab, pihaknya masih banyak yang harus dimintai keterangan termasuk saksi ahli.
Polres Gianyar juga masih menunggu hasil Tim Labfor yang masih melalukan uji laboratorium forensik. Polisi juga akan minta keterangan saksi hukum pidana, saksi ahli angkut, saksi ahli Fakultas Teknik Unud, dan sejumlah saksi lainnya. “Kita belum tetapkan sebagai tersangka. Menetapkan tersangka mengacu hasil berbagai ilmu sain, saksi ahli yang terlibat didalamnya dan hasil uji kelayakan lift dan lain-lain,” tegasnya.
“Hingga kini, sudah 19 orang saksi dimintai keterangan,” ujarnya. (116)