Bangli, DENPOST.id
Satpol PP Kabupaten Bangli mulai menertibkan baliho yang sudah kedaluwarsa di seputar Kota Bangli. Baliho yang diturunkan merupakan baliho ucapan hari raya dari para bakal calon legislatif (bacaleg).
Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadharma, mengungkapkan, penertiban yang dilakukan berdasarkan Perda No. 10/2018 Tentang ketertiban Umum. “Baliho-baliho yang telah kedaluwarsa atau telah melewati batas waktu, kita tindak lanjuti dengan penurunan secara rutin dan berkala. Misalnya baliho ucapan Galungan dan Kuningan, ucapan HUT RI, termasuk juga ucapan hari ulang tahun,” tegasnya didampingi Fungsional Pol PP Ni Putu Dian Ambar Sari, Selasa (12/9/2023).
Penurunan ini setelah jajaran Satpol PP memberikan batas waktu hingga batas akhir, yakni tanggal 6 September 2023. Di mana sebelumnya telah dilakukan pengumuman melalui sosial media maupun Radio Pemerintah Kabupaten Bangli. “Dengan harapan pemiliknya bisa menurunkan baliho secara pribadi. Namun karena tidak ada respons, maka pihak Satpol PP melakukan tindakan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sasaran penurunan baliho dimulai dari wilayah Kota Bangli. Kemudian secara rutin melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Susut, Tembuku, hingga Kintamani. Berdasarkan hasil penertiban hari ini, Petugas Satpol PP Bangli menurunkan 7 baliho dan 2 spanduk. Baliho-baliho tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Bangli hingga sepekan. “Apabila sepekan tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan kita musnahkan,” ujarnya.
Dikatakan pula, apabila ada masyarakat yang merasa baliho-baliho merusak pemandangan kota bisa melapor ke Satpol PP Bangli untuk ditindaklanjuti. “Termasuk kepada para caleg agar bisa dipahami aturannya, bahwa ada batasan-batasan di mana mereka bisa memasang baliho, dan agar bisa menyesuaikan dengan batas waktunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai pasal 11 huruf G Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum diamanatkan setiap orang dilarang menjemur, menaruh, memasang, menempelkan, mengikat, memaku, selebaran, poster, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, baliho dan lain-lainnya di bahu jalan, pohon, rambu-rambu lalu-lintas, lampu-lampu penerangan jalan, jalur hijau, taman rekreasi, dan fasilitas umum lainnya, kecuali telah diizinkan oleh Bupati. (128)