
Semarapura, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Klungkung mengeksekusi uang pengganti dari terpidana I Gede Sartana dan I Made Sugama dalam perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Selasa (12/9/2023). Total uang pengganti yang dieksekusi dari dua terpidana tersebut sebesar Rp 1.655.000.000.
Eksekusi uang pengganti ini dilakukan Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, bersama Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran; Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan beserta jajaran, di aula Kantor Kejari Klungkung. Sebelum dieksekusi, dilakukan penghitungan uang terlebih dahulu oleh karyawan bank.
Eksekusi uang pengganti ini juga disaksikan prajuru Desa Adat Ped, termasuk Ketua LPD Ped, Si Nyoman Karyawan dan pihak keluarga terpidana. Yang mana saat itu, dari keluarga terpidana, Made Sugama menyerahkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Sedangkan keluarga I Gede Sartana menyerahkan uang Rp 655 juta.
Istri terpidana Made Sugama, Ni Made Seni yang ikut menyaksikan eksekusi uang pengganti tersebut mengaku hanya bisa pasrah. Ia pun mengaku terpaksa menjual tanah warisan suaminya di Nusa Penida untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Saya terpaksa jual tanah warisan setengah hektar di Desa Ped. Tapi uangnya masih pinjam dulu sama tetangga dan keluarga. Setelah tanah terjual baru saya lunasi,” ungkap Ni Made Seni dengan nada sedih.
Menurut Made Seni, ia harus menyiapkan uang mencapai Rp 1 miliar untuk membayar kerugian negara dari kasus yang menjerat suaminya. Wanita asal Desa Ped itu hendak menjual tanah warisan, namun tidak kunjung laku. Sampai akhirnya ia meminjam ke kerabat maupun ke tetangga.
“Ada yang memberi pinjaman tanpa bunga, ada juga yang dengan bunga 1 persen. Saya berupaya biar bisa terkumpul (pengembalian kerugian negara). Nanti saya jual tanah warisan untuk kembalikan,” ujar Made Seni yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Sementara Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dalam kasus korupsi LPD Ped yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang mana dalam kasus tersebut, kedua terpidana telah divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan dana sekitar Rp 4,4 miliar di LPD Desa Adat Ped. Selain hukuman badan, kedua terpidana juga kena hukuman denda dan uang pengganti.
Made Sugama selaku Ketua LPD Ped didenda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sugama juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan I Gede Sartana selaku bagian kredit juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 665 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan, harta bendanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa. Dalam hal tidak mempunya harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Uang pengganti ini akan dikembalikan ke kas negara Cq (diteruskan) ke LPD Ped. Dengan pegembalian ini kedua terpidana tidak menjalani hukuman pidana tambahan hanya menjalani hukuman pokok,” tandas Lapatawe B Hamka. (119)