Uang Pengganti Rp 1,655 Miliar Dikembalikan ke LPD Ped

lpd
Ketua LPD Desa Adat Ped, Si Nyoman Karyawan

Semarapura, DENPOST.id

Setelah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, uang pengganti senilai Rp 1.655 000.000 dari terpidana I Gede Sartana dan I Made Sugama dalam perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida akhirnya diserahkan ke kas negara. Dari kas negara, uang pengganti tersebut kemudian dikembalikan ke LPD Desa Adat Ped.

Ketua LPD Desa Adat Ped, Si Nyoman Karyawan ketika dimintai konfirmasi, Rabu (13/9/2023) mengaku bersyukur uang ganti rugi sebesar Rp 1.655.000.000 bisa dikembalikan. Dengan pengembalian ini, lanjutnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap LPD Desa Adat Ped akan semakin besar. Apalagi, sejak dirinya menjabat sebagai Ketua LPD pada bulan Mei 2021 lalu, kondisi LPD sudah berangsur pulih. Dikatakannya, kredit tumbuh dengan selektif, demikian juga dengan aset.

Baca juga :  Korban Tenggelam Ditemukan di Kedalaman 12 Meter

“Kondisi LPD sejak saya bergabung 2 tahun ini, aset mulai naik dan kredit tumbuh dengan selektif. Memang masih ada beberapa kredit macet, tapi bisa kami tangani. Kami mulai perlahan-lahan sehingga kembali pulih,” katanya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini