Tokoh Bugbug Sebut Ada Dalang di Balik Kasus Pembakaran Resort Detiga Neano

tokoh 1
BERI KETERANGAN - Sejumlah tokoh di Desa Adat Bugbug, Karangasem saat memberikan keterangan pers terkait dugaan adanya aktor intelektual dalam kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano.

Denpasar, DENPOST.id

Kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug, Karangasem, masih menjadi atensi pihak kepolisian. Hingga kini, Polda Bali telah menetapkan 13 warga Bugbug sebagai tersangka. Meski para pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum, sejumlah tokoh warga Desa Adat Bugbug merasa kasus tersebut belum tuntas. Mereka meminta agar polisi mengusut aktor atau dalang dibalik pembakaran resort itu.

Seperti dikatakan salah satu tokoh adat yang juga merupakan penglingsir Desa Adat Bugbug, Gede Ngurah dan Nengah Yasa Adi Susanto. Mereka berharap agar penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali memeriksa kelompok Tim 9 dalam kasus perusakan dan pembakaran di Resort Detiga Neano itu.

Baca juga :  Sembuh Covid-19 di Denpasar Bertambah 77 Orang dan Dua Pasien Meninggal

Mereka menduga aksi demo berujung perusakan dan pembakaran itu digerakkan oleh aktor intelektual. “Peristiwa anarkis itu tidak terjadi begitu saja atau secara spontanitas. Melainkan ada rentetan peristiwa sebelumnya yang membakar emosi massa untuk bertindak melawan hukum,” ucap Gede Ngurah, Rabu (13/9/2023).

Menimpali keterangan Gede Ngurah, Nengah Yasa Adi Susanto menilai proses hukum yang dilakukan Polda Bali dan Polres Karangasem sudah berjalan dengan baik. “Namun 13 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka adalah eksekutor dan bukan aktor intelektual. Kami berharap penyelidikan kasus tersebut memeriksa Tim 9 yang bertanggung jawab terhadap beberapa kali aksi demo penolakan pembangunan resort,” ujarnya.

Baca juga :  Dua Residivis yang Bebas Karena Corona, Kembali Dibekuk  

Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan, sebelum terjadinya dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran tersebut, ada rentetan peristiwa yang patut dicurigai sebagai provokasi lewat pertemuan-pertemuan. Beberapakali pertemuan itu diinisiasi oleh yang namanya Tim 9. Tim ini dikatakannya mengundang masyarakat banyak termasuk para tersangka yang ditahan polisi saat ini.

“Para tersangka dan ratusan krama lainnya diprovokasi dengan mengatakan pembangunan resort itu melanggar bhisama, tidak ada izin, dan lainnya. Mereka mengatakan pembangunan itu tidak ada sosialisasi. Mereka juga menganggap prajuru sudah tidak ada per tanggal 29 Juni 2022 sudah dibekukan dan tidak sah. Kalau sudah dibekukan artinya ada prajuru yang baru disahkan. Faktanya tidak ada dan kami masih memegang SK. Sementara tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pembangunan vila itu melanggar aturan. Selain itu tidak ada upaya hukum yang dilakukan kalau itu melanggar hukum,” paparnya.

Baca juga :  Lawar Daun ‘’Jepun’’ Penaban Dipercaya Sembuhkan Luka Dalam 

Dilanjutkannya, gejolak ini sebenarnya sudah direspons dengan baik oleh Pemkab Karangasem. Pada 25 Juni 2023 Pemkab Karangasem mengeluarkan surat yang intinya tidak ada permasalahan dengan pembangunan resort itu. Perizinannya pun dikatakan sudah lengkap. “Setelah itu keluar lagi surat kedua yang menyatakan hal yang sama. Selain itu Pansus DPRD Karangasem menegaskan tidak ada permasalahan terkait pembangunan itu,” tandasnya.  (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini