
Bangli, DENPOST.id
Relokasi terhadap 26 KK warga Banjar Bantas, Desa Songan B, Kintamani, Bangli, nampaknya segera terlaksana. Hal ini menyusul Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD – Damkar) Kabupaten Bangli, belum lama ini telah menggelar rapat koordinasi teknis (Rakortek) berkaitan tindak lanjut proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH) untuk masyarakat korban bencana alam tanah longsor yang terjadi tahun 2017 silam itu.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Krisna Setda Kantor Bupati Bangli itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, serta intansi terkait. Pada kesempatan itu, Sekda Bangli menyebutkan, sesuai laporan yang didapat dari Kepala Pelaksana BPBD – Damkar Kabupaten Bangli, proses TMKH antara Pemerintah Kabupaten Bangli selaku pemohon dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI telah sampai pada keluarnya Izin Prinsip persetujuan TMKH. “Izin prinsip ini terbit tahun 2018 dan diperpanjang kembali tahun 2022. Yang mana Pemkab Bangli selaku pemohon telah dapat menyelesaikan 7 syarat dari 8 syarat yang tercantum dalam Izin prinsip tersebut,” ucap Giri Putra, Minggu (17/9/2023).
Disebutkannya, syarat ke 8 yang mesti diselesaikan oleh Pemkab Bangli adalah membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) di wilayah hutan Hutan Serongga, Desa Songan B, Kintamani. Yang mana, jelasnya, kewenangan untuk menindaklanjuti PSDH ini yakni Balai Pemantapan Hutan Lestari (BPHL) wilayah II Surabaya dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. “Pemerintah Kabupaten Bangli telah mengurus dari bulan Juni 2023, dan BPHL dan Dishut Provinsi Bali telah sepakat akan membantu penyelesaian di akhir bulan September ini,” jelasnya.
Bila proses berjalan tepat waktu, lanjutnya, maka akan dilanjutkan proses tanda tangan berita acara TMKH antara Pemkab Bangli dengan KLH RI yang ditarget selesai secara yuridis formal akhir tahun 2023. Dengan demikian, awal tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bangli bisa melakukan pemerataan terhadap lahan hutan di Serongga. “Kemudian kita akan melaksanakan pembangunan rumah relokasi bagi 26 kk yang saat ini masih menempati zona merah longsor di Banjar Bantas, Desa Songan B, Kintamani,” pungkasnya. (128)