
Mangupura, DENPOST.id
Tersangka pemerkosaan yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) diduga kabur ke negaranya. Keduanya sebelumnya sempat ditahan di Polres Badung namun diduga dilepas penyidik dengan alasan waktu penahanan habis.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi hampir setahun lalu. Kedua tersangka ditangkap aparat Satreskrim Polres Badung. MCO membantu JP memperkosa wanita asal Filipina berinisial BJCB (31) di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara.
Usai keduanya ditangkap, penyidik sempat melakukan penahanan sembari melakukan pemberkasan. Kejari Badung sejatinya telah menyatakan berkasnya lengkap atau P21. Hanya saja, penyidik Polres Badung belum bisa melimpahkan kasus tersebut karena para tersangka diduga sudah kabur. “Infonya dilepaskan dari tahanan. Para tersangka lantas kabur,” kata seorang sumber petugas, Selasa (19/9/2023).
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis. “Ada informasinya, tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana, mungkin tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi,” ujarnya.
Menurut Jansen, perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis. Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. “Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya,” kata Jansen.
Saat ini polisi masih mencari para pelaku, tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya, pelaku diberi ruang karena ada peluang damai. “Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ), bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan,” akunya.
Apakah bisa kasus pemerkosaan damai? Ditanya begitu Jansen mengataka ada peluang restoratif justice (RJ). “Ada namanya restoratif justice, jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin ada penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama,” tutupnya. (124)