
Gianyar, DENPOST.id
Anggota Polsek Tegallalang berhasil menangkap pelaku pencurian burung milik korban Utomo (45) asal Banyuwangi, alamat tinggal Banjar Gentong, Desa Tegallalang, Gianyar, dengan tersangka Ketut Yoga Pratama alias Yoga (22) alamat Banjar Dinas Kubuanyar, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Pelaku Yoga berhasil ditangkap polisi di tempat kontrakan di Jalan Raya Andong, Ubud, Selasa (19/9/2023). Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Tegallalang berikut sejumlah barang bukti berupa burung murai batu dan satu unit sepeda motor DK 2773 LR.
Kapolsek Tegallalang, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, S.H.,M.H., menjelaskan awalnya polisi menerima laporan korban Utomo telah kehilangan seekor burung murai batu yang disimpan dalam sangkar dan ditutup kerudung. Tempat kejadian perkara di rumah kontrakan korban milik Tri Anggana di Banjar Gentong, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 04.20 Wita.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp3,4 juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolsek Tegallang.
Menerima laporan, Kapolsek Tegallalang memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Gde Densa Prana, S.H., untuk melakukan pengungkapan. Anggota Polsek Tegallalang kemudian ke TKP untuk melakukan olah TKP dan minta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah saksi mengarah kepada pelaku.
Polisi memburu pelaku dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Andong, Ubud. Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Pelaku sempat menjual burung tersebut kepada saksi Samsul Maarif (36) asal Pemalang, Jawa Tengah, yang tinggal di Jalan Raya Andong, Ubud, dengan harga Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, residivis yang baru keluar dari Rutan Kelas II Gianyar ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 e subsider Pasal 362 KUHP. (116)