Pertanyakan Perkembangan Kasus Penyegelan Kantor LABHI, Sejumlah Advokat Datangi Polresta Denpasar

picsart 23 09 19 20 26 46 215
DATANGI POLRESTA - Sejumlah advokat, saat mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (19/9/2023).

Padangsambian, DENPOST.id

Sejumlah advokat mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (19/9/2023). Mengatasnamakan Peradi SAI Pusat, kedatangan mereka untuk memberikan dukungan ke Polresta Denpasar terkait proses hukum kasus penyegelan dan penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar.

Selain itu, para advokat ini meminta agar polisi menyita mobil Daihatsu Feroza yang digunakan para terlapor penyegel kantor itu.

Menurut Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita, penyegelan kantor advokat itu membuat Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang tergerak untuk membela rekan seprofesinya. “Kasus ini menyangkut advokat yang dihalangi ketika sedang menjalani profesinya, yaitu dalam kasus ini anggota DPC Peradi SAI Denpasar, Made Suardana. Dan kami, serta pak Made (pelapor) akan membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan langsung ke Kapolri,” ucap Purwita.

Menurut dia, pihaknya telah bertemu dengan Wakasatreskrim Polresta Denpasar yang saat itu didampingi Kanit. “Kami mempertanyakan kasus ini lama terkatung-katung. Kasus ini sudah sampai lima bulan,” terangnya.

Baca juga :  Penuhi Lumbung Pangan, Dua Desa Dibantu Bibit Cabai

Purwita menjelaskan hasil pertemuannya dengan Wakasatreskrim, kasus ini akan terus diselidiki dan akan secepatnya memanggil para terlapor. “Kami harap kepada pihak kepolisian untuk segera diamankan orang ini, karena diduga salah satu orang ini dalam tanda kutip kebal hukum,” paparnya.

Menurut Purwita, dalam penanganan kasus ini, Polresta Denpasar hanya menyita triplek dan kayu yang digunakan untuk penyegelan. Sedangkan mobil Feroza milik Turah Mayun, panggilan akrab AA Ngurah Mayun Wiraningrat yang di parkir melintang, sehingga menghalangi akses masuk ke Kantor LABHI tak kunjung diamankan. “Mobil Feroza yang harusnya menjadi barang bukti, Polresta Denpasar mengaku akan segera melakukan penyitaan mobil Feroza DK 448 GK itu,” tegasnya.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Keselamatan Pelayaran, Dishub Adakan Bimtek Operator Angkutan Laut

Sementara Made Suardana mengaku sudah menerima surat dari Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang. Dikatakan dia, Peradi SAI Pusat sudah melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini.
Dia juga mengaku belum berpikir untuk ke arah perdamaian dalam penanganan kasus yang menimpanya. “Kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil Turah Mayun disita dan orang-orang, serta pelakunya ditahan,” ucapnya.

Baca juga :  Seorang Nenek Ditemukan Membusuk di Gubuk

Terkait kedatangan sejumlah advokat itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi membenarkan. Menurut dia, kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan kasus tersebut. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini