Dimaafkan Korban, Pencuri HP Bebas

restoratif 1
KEADILAN RESTORATIF - Kejari Tabanan saat mengekspose kasus pencurian yang diselesaikan lewat proses keadilan restoratif.

Tabanan, DENPOST.id

Penyelesaian kasus lewat jalan restorative justice atau keadilan restoratif dilakukan Kejari Tabanan dalammenangani kasus pencurian handphone (HP) dengan tersangka Muhammad Yasin (20). Pria asal Jember, Jawa Timur ini akhirnya bebas setelah sempat ditahan sekitar dua minggu di lapas Tabanan. Atas kebebasan yang didapat, Yasin pun tampak terharu dan memilih pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga dan bertani.

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) I Dewa Gede Putra Awatara, Rabu (20/9/2023) mengatakan, penghentian penuntutan dalam perkara ini sudah sesuai dengan asas keadilan. Di mana pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Di sini kami sebagai fasilitator, korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya dan minta maaf. Jadi tidak ada intervensi namun kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan,” kata Herawati.

Lebih lanjut dikatakan, dari sisi kemanusiaan diketahui bahwa tersangka Muhammad Yasin ini melakukan aksi pencurian karena sangat rindu dengan istri dan anaknya yang masih kecil dan berada di Jawa. Tersangka yang bekerja sebagai buruh pengaspalan ini juga tidak memiliki HP untuk menghubungi keluarganya. “Dia juga tidak memiliki uang untuk membeli HP untuk video call. Dari keterangan saksi korban, saat itu ada dua HP, namun yang diambil oleh tersangka hanya satu saja. Di sini dilihat sisi kemanusiaannya, apalagi tersangka juga bukan residivis. Dia murni mencuri lantaran kangen dengan anak istrinya, bahkan HP hasil curiannya tidak dijual justru digunakan untuk menelepon dan iitu terdeteksi oleh pihak kepolisian lanjut ia diamankan,” beber Herawati.

Sementara Kasi Pidum I Dewa Gede Putra Awatara menambahkan, Kejari Tabanan mengajukan dua perkara pencurian untuk diproses secara restorative justice. Namun salah satu perkara ditolak lantaran pelakunya melakukan tindak pidana pencurian yang terencana, ditambah lagi dengan membawa senjata tajam. (tim dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini