
Negara, DENPOST.id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana membebaskan Habidin (42) tersangka kasus pemukulan asal Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, melalui upaya restorative justice (RJ), Kamis (21/9/2023). Tersangka Habidin telah meminta maaf kepada korban Muhibin. Sementara korban juga sudah memaafkan tersangka, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula ketika tersangka menuduh korban melakukan perzinahan dengan istrinya.
Sementara tersangka sendiri memiliki hubungan persaudaraan dengan korban, di mana istri korban merupakan sepupu tersangka. Karena cemburu, tersangka mengajak korban ke tepi pantai dan di sana korban bertanya terkait kecurigaannya. Merasa tidak puas dengan jawaban korban, tersangka memukul korban beberapa kali mengenai mata dan pipi korban. Bahkan tersangak sempat mengancam akan membunuh korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, pihaknya mengupayakan restoratif justice kepada tersangka karena telah memenuhi persyaratan. Di mana hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Tersangka dikatakan telah melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II
“RJ ini murni keinginan kedua belah pihak dan tersangka sudah melakukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban. Kami hanya memfasilitasi saja. Antara tersangka dan korban sudah damai,” terangnya.
Selain itu, kata Salomina, pemberian RJ ini juga karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan selama proses hukum tidak ditahan. ”Korban meminta agar permasalahan berakhir sampai di sini dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” pungkasnya. (120)