Tersangka Pemerkosaan Dibebaskan, Propam Diminta Segera Periksa Penyidik

picsart 23 09 19 11 31 08 998
DITANGKAP - Tersangka kasus pemerkosaan yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) saat ditangkap beberap waktu lalu. DENPOST.id/dok

Mangupura, DENPOST.id

Dilepasnya dua tersangka yang terlibat kasus pemerkosaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Badung membuat geram sejumlah kalangan masyarakat. Hingga Pemerhati Perempuan dan Anak, Siti Sapurah serta Ombudsman RI Provinsi Bali turut buka suara.

Bahkan Siti Sapurah yang kerap membela kaum perempuan dari kejahatan seksual ini, mengecam penyidik yang mengatakan jika kasus pemerkosaan rencananya akan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ). “Kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan tidak bisa diselesaikan dengan cara RJ. Yang bisa dilakukan RJ tindak pidana ringan,” tegas wanita yang akrab disapa Ipung ini, Kamis (21/9/2023).

Ipung meminta pihak kepolisian jangan main-main dalam menangani kasus tidak pidana terhadap perempuan dan anak. “Hal seperti ini sering terjadi. Saya sebagai pemerhati perempuan dan anak beberapa kali menangani masalah seperti ini. Saya garis bawahi, seandainya anggota dari para penyidik yang menjadi korban apakah penanganan kasusnya sama seperti ini,” ucapnya dengan nada meninggi.

Hal senada dikatakan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (46). Menurutnya, Propam harus segera turun tangan memeriksa penyidik terkait penanganan kasus tersebut. “Apakah dalam proses penanganan perkara itu sudah sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana? Karena dalam prosesnya lama yang menyebabkan masa tahanan tersangka melebihi waktu sehingga demi hukum harus dibebaskan,” katanya.

Selain itu, kata Nyoman Sri, terkait penyelesaian menggunakan Restoratif Justice, hal ini juga perlu dilihat apa bisa kasus pemerkosaan diselesaikan menggunakan mekanisme RJ tersebut. Sebab, lanjutnya, dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian tersebut adalah pada perkara tindak pidana ringan. Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta,” bebernya.

Nyoman Sri mengatakan, selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restoratif justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana lainnya. Yaitu, perkara pidana tindak pidana anak, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum. “Saat ini dengan adanya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa penyelesaian perkara pidana kekerasan seksual harus dilakukan dengan jalur pengadilan. Pasal 23 UU TPKS lebih lanjut dijelaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU,” ungkapnya. Karenanya Nyoman Sri meminta agar Propam segera memeriksa para penyidiknya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pemerkosaan yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) didga kabur ke negaranya. Keduanya sebelumnya sempat ditahan di Polres Badung namun dilepas oleh penyidik dengan alasan waktu penahanan habis.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi hampir setahun lalu. Dan kedua tersangka akhirnya ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Badung. MC membantu JP memperkosa wanita asal Filipina berinisial BJCB (31) di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini