
Semarapura, DENPOST.id
Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan I Made S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (21/9/2023). I Made S yang merupakan Ketua LPD Bakas ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 12 miliar lebih.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, I Made S ternyata tidak langsung ditahan. Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, didampingi Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran, berdalih tersangka tidak ditahan lantaran selama penyidikan dilaksanakan, tersangka dikatakan koperatif. Termasuk tidak mempersulit penyidikan.
“Selain itu, tersangka juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Dijelaskan Lapatawe, tim penyidik menetapkan I Made S sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas,Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka di antaranya membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinya.
Selain itu, I Made S juga telah merealisasikan kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD yaitu merealisasi kredit tanpa jaminan dan merealisasikan kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi. Merealisasikan kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa.
Termasuk mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat, dan mengambil alih tugas-tugas dari prajuru LPD lain dan karyawan LPD sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka. Di samping itu, tersangka juga menunjuk petugas analisa kredit secara lisan dan menguasai kunci brankas LPD.
“Perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan:
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.663.813.214, sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka,” pungkasnya. (119)