Ditangkap Imigrasi, Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi

buron
AWASI PENDEPORTASIAN - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengawasi pendeportasian dan handling over (penyerahan) terhadap buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (tengah). (DenPost.id/ist)

Kuta, DenPost.id

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawasan melekat (waskat) atas pendeportasian dan handling over (penyerahan) terhadap buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Kamis (21/9/2023), mengungkapkan bahwa pada 31 Agustus 2023 pihaknya mengamankan PM yang merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan pada 13 Januari 2023. PM ditangkap berdasarkan permintaan NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.

Sesuai laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara ke semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan, seseorang yang dihukum atau dituduh.

Lebih jauh dijelaskan, PM diserah-terimakan dari Polda Bali ke Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (20/9/2023). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Divhubinter Mabes Polri mengawal PM ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over. “PM dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasianm,’’ tegas Sugito.

PM diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia penerbangan (Denpasar-Jakarta), dilanjutkan dengan Uzbekistan Airways (Jakarta-Tashkent), lalu dilanjutkan dengan penerbangan Uzbekistan Airways pada Kamis waktu setempat (Tashkent-Moskow) dengan tujuan akhir Moskow, Rusia. (sug)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini