Kutsel, DENPOST.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai “mengusir” seorang Warga Negara Inggris berinisial AAM (29). AAM sebelumnya viral di media sosial akibat ulahnya mendorong polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Sabtu (23/9/2023) menyampaikan, AAM telah menjalani proses hukum di kepolisian. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Dalam persidangan tersebut, AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London,” ungkap Sugito.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutup Sugito. (113)