Dangri, DENPOST.id
Masalah pengelolaan sampah di Kota Denpasar disikapi Pemerintah Kota Denpasar, dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Saat ini, ranperda yang memuat sanksi pidana dan denda bagi pembuangan sampah sembarangan itu, tengah dibahas Pansus XXVI DPRD Kota Denpasar.
Ketua Pansus XXVI, I Gusti Made Wira Namiartha, mengatakan, dalam pembahasan di intern pansus ada beberapa hal yang masih harus dikomunikasikan lagi dengan tim ahli, mengingat dalam ranperda ini mengatur tentang sanksi pidana. ‘’Intinya renperda ini sudah dilakukan pembahasan dalam rapat harmonisasi di Kanwil Kemenkum HAM Bali dan sudah dilakukan pencermatan dan perbaikan, sehingga secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ kata Wira Namiartha, saat ditemui usai rapat intern, Senin, (25/09/2023).
Didampingi anggotanya, I Nyoman Sumardika dan Cintya Febriani, Wira Namiartha mengungkapkan, guna mendapatkan persamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif, maka ada beberapa catatan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Antara lain, terkait ketentuan pasal 11, yang mengatur kewajiban setiap produsen, harus dipastikan kewenangan Pemkot. Mengingat akan berkaitan dengan sanksi pidana. Kemudian pasal 12 yang mengatur mengenai produsen yang wajib turut serta dalam pengelolaan sampah. Hal ini harus dipastikan karena menggunakan nomenklatur ‘’turut serta’’.
Kemudian, lanjut Wira Namiartha, ketentuan pasal 15 ayat 2, jika dihubungkan dengan klasifikasi pengenaan retribusi jasa kebersihan, apakah yang melakukan pembuangan sampah akan tetap dikenakan retribusi. Mengingat retribusi akan dibayarkan menjadi satu dengan pembayaran listrik. Juga terkait pasal 19 ayat 2, untuk pengelola sampah atau swakelola dalam melakukan pengangkutan sampah harus mendapat izin atau persetujuan. ‘’Ada sekitar 23 poin pertanyaan, saran dan masukan yang nanti akan kami komunikasikan lagi dengan tim ahli,’’ kata politisi PDI Perjuangan itu. (kar)