
Mangupura, DENPOST.id
Pansus Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi kembali menggelar rapat kerja, Senin (25/9/2023) di ruang rapat Gedung DPRD Badung. Raker dilaksanakan bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta lembaga vertikal di Pemkab Badung.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggota seperti Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Wayan Loka Astika dan I Gede Suardika, Made Ponda Wirawan, AAN ketut Agus Nadi Putra serta Yayuk Agutin Lessy.
Sugita Putra megungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan rapat sebanyak lima kali setelah melakukan rapat serap aspirasi yang telah dilakukan minggu lalu. “Tujuan rapat kali ini adalah apa yang dilaksanakan pada serapa aspirasi lalu itu, saat ini disempurnakan kembali. Jadi, nanti betul-betul data desa presisi ini setelah diundangkan, data yang ada di desa terintegrasi penuh dengan kabupaten. Dan, kedua data desa ini nanti betul-betul bisa dipertanggungjawabkan oleh perbekel masing-masing,” paparnya.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Ungasan ini juga mengatakan, setelah semua rancangan ini rampung, baru nanti dibawa ke Bupati Badung melalui Bagian Hukum. “Setelah semua proses ini dijalankan, baru kita finalisasi Ranperda ini. Ada sebanyak 11 BAB, 21 Pasal. Kita merancang target selesai di bulan November 2023 dan masa sidang ketiga kita minta persetujuan di paripurna, sehingga rancangan ini bisa menjadi Perda setelah dilakukan verifikasi di Gubernur Bali,” paparnya. (a/115)