Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Polisi

raka 1
PENCURI MOTOR - Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma, saat merilis kasus pencurian sepeda motor. Selasa (26/9/2023). 

Negara, DENPOST.id

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Jumat (22/9/2023) menangkap spesialis pencuri sepeda motor, di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Br Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Pelaku yang ditangkap yakni Karyono alias Pak Andi (47) dari Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma, Selasa (26/9/2023) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Mikael Putarato (21). Warga beralamat di Denpasar Selatan itu mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan DK 6451 FCU. Awalnya pada Selasa (22/8/2023) korban dikenalkan oleh kakaknya yang bernama Stevanus Saba Kulla dengan seseorang yang mengaku bernama Pak Andi dan menawarkan pekerjaan.

Selanjutnya pada Sabtu (26/8/2023) korban menemui pelaku di sebuah warung makan di wilayah Tabanan menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty warna Hitam DK 6451 FCU milik temannya yang bernama Devita Putri Lunga Pewali.
Setelah bertemu, kemudian korban dan pelaku berboncengan menuju ke Pelabuhan Gilimanuk dengan alasan bahwa pelaku hendak menjemput karyawannya. Sesampainya di terminal cargo Gilimanuk, pelaku mengajak korban  untuk kembali ke arah Timur sambil menunggu karyawan tiba. Mereka kemudian sampai di depan Masjid Baitul Jadid di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana.

Saat itu korban ke toilet Masjid dan kunci motor miliknya masih nyantol di motor. Namun, saat kembali dari toilet korban tidak sepeda motor juga orang yang bernama Pak Andi tersebut. Korban kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, aparat Polres Jembrana kemudian memantau pergerakan pelaku.
Pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 09.00 wita, pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah minimarket di Br. Pangkung buluh, Desa Kaliakah, Jembrana. “Setelah diinterogasi, pelaku  mengakui telah mengambil sepeda motor korban,” kata Raka Wiratma.

Lebih lanjut dikatakan, sepeda motor tersebut selanjutnya dijual kapada seseorang berinisial IW di Jawa Timur seharga Rp 6.500.000.
Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan hal yang sama sebanyak 6 kali di TKP berbeda di wilayah Ketapang, Banyuwangi dan Jember. 6 kendaraan yang dicuri tersebut juga dijual kepada orang yang sama.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Melaya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP ( Tindak Pidana Pencurian Biasa),” pungkas Raka. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini