Bule Pelaku Video Asusila Dideportasi

mesum 1
DEPORTASI - Bule pelaku video asusila saat dideportasi pihak Imigrasi via Bandara Ngurah Rai. DENPOST.id/ist

Kuta, DENPOST.id

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mendeportasi warga asing. Kali ini, seorang bule berinisial LS (35) dideportasi ke negaranya, Italia.  LS merupakan pelaku tindak asusila yang melakukan aksinya di depan rumah seorang warga di kawasan Seminyak. Video rekaman CCTV yang memperlihatkan LS tengah berbuat mesum viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyampaikan bahwa LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu 24 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma,” terang Sugito, Senin (25/9/2023) malam.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalanm” tutup Sugito. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini