
Gianyar, DENPOST.id
Polres Gianyar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tali sling lift Ayuterra Resort yang ada di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, yang menewaskan lima karyawan setempat. Dua orang tersangka, yakni masing-masing Owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono, dan mekanik lift inclinator, Mujiana.
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Demikian terungkap dalam siaran pers yang dipimpin Kapolres Gianyar, AKBP Widiada, didampingi
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, serta penyidik dengan sejumlah barang bukti (BB) di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Kapolres Gianyar, AKBP Widiada mengatakan musibah ini terjadi pada, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita, yang penyebabkan 5 orang karyawan setempat tewas. Atas musibah itu, polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP, serta memintai keterangan sejumlah saksi. “Penyidik telah melakukan olah TKP bersama tim dari Polda Bali dan tim Labforensik Polda Bali, selanjutnya telah melakukan pemeriksaan secara labforensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Penyidik juga telah melalukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 ahli,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan ini, sudah lebih dari 2 alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift atau inclinator di Ayuterra Resort. “Jadi berdasarkan itu, kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Mujiana selaku mekanik inclinator dan Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort,” kata Kapolres AKBP Widiada.
Dikatakan dia, Mujiana selaku mekanik inclinator sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. Di mana, yang bersangkutan merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga menelan 5 korban jiwa karyawan setempat.
Tersangka Mujiana disangkakan Pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kapolres AKBP Widiada menambahkan polisi juga menetapkan Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort sebagai tersangka.
Owner ini dijadikan tersangka karena yang bersangkutan merupakan orang yang menggunakan inclinator yang dibuat tersangka Mujiana, di mana inclinator yang dibuat Mujiana dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Vincent Juwono selaku Owner Ayuterra langsung mengunakan lift/inclinator tersebut, sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioperasikan. Akibat dari kelalaian yang dilakukan, menyebabkan adanya korban jiwa. Vincent Juwono disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang
jo Pasal 46 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kedua orang tersangka ini terancam 5 tahun penjara, sedangkan untuk pemanggilan kedua tersangka akan kita laksanakan pada, Jumat 29 September 2023, dan akan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sedangkan untuk penyebab peristiwa lift jatuh ini, dikatakan karena kelebihan beban atau over kapasitas. (116)