Bebas Penjara, Warga Turki Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja Dideportasi

picsart 23 09 26 19 31 47 326
DEPORTASI - Petugas Rudenim Denpasar, saat mendeportasi mantan narapidana pembobol ATM dan kepemilikan ganja asal Turki, Senin (25/9/2023) sore.

Denpasar, DENPOST.id

Petugas Rudenim Denpasar mendeportasi mantan narapidana pembobol ATM dan kepemilikan ganja asal Turki, Senin (25/9/2023) sore. Warga Negara Asing (WNA) berinisial AOA ini, awalnya terlibat aksi kriminal di Bali pada tahun 2016.

Awalnya, AOA melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di salah satu ATM di Jalan Suli, Denpasar Timur. Modus yang dilancarkan AOA, yakni mengambil gembok tempat modem yang posisinya di atas mesin ATM. Dia juga memotong terali yang menghubungkan ke modem. Atas aksinya itu, AOA dan temannya yang juga asal Turki ditangkap aparat kepolisian. “AOA merupakan jaringan Internasional spesialis bobol ATM,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Selasa (26/9/2023).

Saat dia ditangkap, polisi juga menemukan 30 gram ganja di tempat tinggalnya di wilayah Badung. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menambahkan pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia, dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini