Masa Pencermatan DCT, KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg

picsart 23 09 27 16 26 49 016
I Wayan Arsa Jaya

Renon, DENPOST.id

Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang sudah dimulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang. Pada tahapan pencermatan ini, partai politik (parpol) peserta Pemilu diberi kesempatan melakukan perubahan, termasuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, ketika dimintai konfirmasinya, Rabu (27/9/2023) mengatakan, pada tahapan ini dilakukan percermatan terhadap rancangan DCT. Pada masa pencermatan DCT ini, dibuka ruang kembali kepada parpol peserta pemilu untuk dapat melakukan pencermatan. Misalnya, dalam tahapan ini partai politik memandang perlu ada perubahan desain logo, nomor dan lainnya. Kemudian partai politik juga berkesempatan jika ingin melakukan pergantian bakal calon legislatif sementara. ‘’Nah jika akan melakukan pergantian calon sementara ini, partai politik diharapkan langsung melengkapi dokumen-dokumen persyaratannya. Jadi pada tahapan ini, istilahnya masih dapat dilakukan bongkar pasang calon. Termasuk partai politik masih dapat melakukan perubahan nomor urut pada rancangan DCS, sehingga nanti akan berubah pada rancangan DCT,’’ ujar Arsa Jaya.

Ketika ditanya apakah sudah ada parpol melakukan perubahan, Arsa Jaya mengatakan, sampai hari ketiga belum ada partai politik yang melakukan perubahan. Tetapi berdasarkan informasi, akan ada partai politik yang melakukan perubahan terhadap DCS untuk dimasukan dalam rancangan DCT. ‘’Kami KPU Denpasar menyiapkan helpdesk untuk bisa nanti membantu peserta pemilu dalam melakukan perubahan pada tahapan pencermatan ini. Kami mengimbau kepada partai politik untuk mendapatkan pelayanan, agar konsultasi terlebih dahulu melalui helpdesk kami,’’ tandasnya.

Terkait jumlah DCS yang ditetapkan, Arsa Jaya menyebut ada sebanyak 484 calon sementara, dari 18 partai politik peserta Pemilu yang ada di Kota Denpasar. Itu artinya ada satu parpol yang tidak mengajukan daftar calon. Mengenai keterwakilan perempuan sebagai mana yang diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, Arsa Jaya menyatakan, semuanya sudah terpenuhi. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini