
Bangli, DENPOST.id
Tiga perbekel di Kabupaten Bangli dipastikan ikut bursa pencalegan dalam Pilkada/Pemilu 2024. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Kintamani. Untuk mengisi kekosongan tapuk kepemimpinan di desa, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bahkan sudah melantik tiga Penjabat (Pj) untuk menggantikan tiga perbekel yang sudah mengundurkan diri sebelumnya.
Pelantikan penjabat tiga perbekel dilakukan bersamaan di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (27/9/2023).
Pelantikan penjabat di 3 desa tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor : 141/687/2023 tanggal 23 September 2023, tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan perbekel di 3 desa tersebut. Ketiga perbekel yang mengundurkan diri itu, yakni I Made Diksa selaku Perbekel Desa Abang Batudinding; I Wayan Janji (Perbekel Desa Pinggan), dan I Wayan Sutama (Perbekel Desa Kintamani).
Ketiganya akan bertarung dalam perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024, menjadi calon legislatif Dapil Kintamani Timur. Diksa dan Janji masuk bursa pencalegan lewat kendaraan PDI Perjuangan. Sedangkan Sutama lewat Golkar.
Untuk sementara kursi tiga perbekel digantikan I Nyoman Widiada, sebagai Pj. Perbekel Desa Abang Batudinding; I Gede Swarsana sebagai Pj. Perbekel Desa Pinggan, dan I Wayan Andi Wijaya sebagai Pj. Perbekel Desa Kintamani.
Selain mereka, ada pula perangkat desa lainnya yang juga mengundurkan diri lantaran turut menjadi peserta calon legislatif. Rinciannya, Sekretaris BPD Desa Awan Kintamani, Ni Kadek Yuliastuti lewat PDIP; anggota BPD Desa Yangapi Tembuku, Ni Made Laba Asih lewat PDIP, dan anggota perangkat Desa Songan A Kintamani, Nyoman Widana lewat Nasdem.
Terkait kondisi ini, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan hal ini merupakan sebuah proses peralihan kepemimpinan yang merupakan bagian dalam dinamika pemerintahan. “Kedudukan dalam jabatan perbekel memiliki aturan yang sangat jelas karena sudah didasari oleh aturan regulasi atau aturan hukumnya,” ujarnya, usai melantik tiga penjabat perbekel tersebut.
Dikatakan pula, ada hak kewenangan yang diatur, juga ada larangan dan kewajiban yang harus diikuti. Pilihan yang sudah dibuat Perbekel Desa Abang Batudinding, Pinggan dan Kintamani, memiliki konsekwensi yang mengharuskan perbekel mengundurkan diri dari jabatannya. “Sebagai pimpinan daerah, saya sangat menghargai pilihan yang sudah ditentukan oleh perbekel tersebut,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka pihaknya melaksanakan pelantikan pejabat perbekel agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedana Arta percaya penjabat yang sudah dilantik merupakan pilihan terbaik dari PNS yang telah memenuhi persyaratan yang dipercaya mengemban tugas negara yang melekat dalam jabatannya. (128)