Terjerat Pinjol, Bendahara Desa Temukus Diduga Tilep Dana Desa

picsart 23 09 29 15 14 01 968
KETERANGAN PERS - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/9/2023) di Mapolres Buleleng.

Singaraja, DENPOST.id

Lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol), Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandhi (37) diduga menilep dana desa sebesar Rp 255 juta lebih. Modusnya dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan sejumlah pihak.
“Pelaku mengaku terjerat utang pinjaman online sehingga melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, dalam keterangan persnya Jumat (29/9/2023) di Mapolres Buleleng.

Dijelaskan Picha, kasus ini terjadi pada bulan Februari sampai Oktober tahun 2021. Atas perbuatan tersangka telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dengan hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.183.950. “Ini Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Buleleng Nomor : 700 / XXX / Itda / 2022. Tanggal 20 April 2022,” bebernya.

Dikatakan pula, tersangka secara terus-menerus sejak bulan Februari 2021 s/d bulan Oktober 2021 membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh tersangka. “Kemudian atas dasar SPP tersebut, tersangka melakukan penarikan dana kas desa ke Bank BPD Capem Lovina dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran pinjol,” ungkap Picha.

Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh tersangka yakni Made Ediana Gandhi alias Gandhi lewat facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini