Negara, DENPOST.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku tindak penipuan online lintas provinsi, Jadi Cahyono (24). Pelaku merupakan seorang residivis asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku kini ditahan di Polres Jembrana dan disangkakan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV Tipidter, Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra, dan Kasi Humas Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi, Minggu (1/10/2023), mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kusumasari, Desa Rejomulyo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku ditangkap karena sebelumnya memang ada laporan korban Komang A asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana pada, 22 September 2023. Dalam laporannya, korban mengaku tertipu atas ulah pelaku JS saat melakukan pembelian genteng.
Kejadiannya berawal saat korban (Komang A) melihat iklan jual beli genteng di Marketplace Facebook (FB) yang diunggah pelaku JS. Korban yang tertarik dengan iklan tersebut, lewat Massenger kemudian menanyakan harga genteng. Percakapan korban dengan pelaku berlanjut melalui pesan WA (WhatsApp). Pelaku saat itu, mengaku dari UD Mutiara Genteng. Kemudian disepakati harga genteng merk Karang Pilang Goodyear per biji Rp4.200. Dan korban kemudian membeli 5.000 biji genteng dan 200 biji pemugbug dengan total harga mencapai Rp24 juta.
Setelah sepakat, korban diminta membayar Rp23.500.000. Sedangkan sisanya yang Rp500 ribu nantinya diberikan kepada sopir truk. Supaya korban percaya, pelaku mengirimkan foto truk pengangkut genteng yang siap dikirim ke rumah korban.
Modus penipuan pelaku terbongkar, saat transaksi pembayaran setelah genteng tiba di lokasi (rumah korban). Pemilik genteng, Komang MA melakukan pengecekan lewat mobil banking ternyata tidak ada uang masuk. Sedangkan korban mengaku sudah membayar dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening pemilik genteng, sehingga korban (Komang A) dan pemilik genteng (Komang MA) sama-sama tertipu. “Setelah dicek, korban mengirim uang ke nomor rekening milik pelaku,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku JS, sebelumnya dia menelepon pemilik genteng dengan maksud membeli genteng menggunakan nama korban. Setelah sepakat, pelaku kemudian melakukan transaksi jual beli genteng dengan korban dengan memakai nama pemilik genteng dari UD Mutiara Genteng. Kasat Reskrim juga mengatakan pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama penipuan online dan pernah dihukum penjara dengan vonis 2 tahun 10 bulan di Magetan tahun 2019. Dan tahun 2021, di Rembang, Jawa Tengah, divonis 1 tahun 8 bulan.
Selain di Jembrana, sambung dia, pelaku Jadi Cahyono juga mengaku melakukan penipuan online di 12 TKP, di antaranya Metro Lampung dengan kerugian Rp7 juta, Lampung Utara Rp5.5 juta, Nusa Penida Rp10 juta, di Denpasar Rp10.5 juta, Karangasem Rp2.5 juta, Gianyar Rp6 juta, Badung, Rp8 juta, Klungkung Rp13 juta, Bangli Rp6,5 juta, Tabanan Rp5,5 juta dan Buleleng Rp8 juta. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan di Polres Jembrana. (120)