Gianyar, DENPOST.id
Ubud sudah memiliki pasar tematik yang mewah dan megah, namun masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan dan berjualan sembarangan. Hal ini tentu mengganggu, apalagi kunjungan wisatawan ke Gianyar, khususnya Ubud kian meningkat.
Pedagang yang melanggar langsung ditertibkan dan diberikan surat peringatan (SP) untuk selanjutnya dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Minggu (1/10/2023), membenarkan pihaknya bersama TNI, Polri menertibkan sejumlah pedagang yang melanggar dan berjualan di trotoar dekat Pasar Tematik Ubud.
Watha menegaskan pihaknya mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang masih membandel berjualan di fasilitas umum (Fasum).
Satu regu Satpol PP Kabupaten Gianyar mendata pedagang dan mengamankan dagangan, serta alat dagang berupa timbangan. Khusus dari pedagang yang membandel, Satpol PP mengamankan satu buah timbangan, 4 buah kursi, 15 buah duren, dan 6 buah mangga sebagai barang bukti. Para pedagang yang berjualan di fasum ini, melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Beberapa barang dagangannya kita ambil untuk diamankan dan juga memberikan peringatan,” tegas Watha. (116)