Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan

picsart 23 10 01 22 09 57 420
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.

Negara, DENPOST.id

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan IPS (60) terus bergulir. Pelaku yang bekerja sebagai sopir yang melakukan pencabulan terhadap anak sekolah berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana, telah ditahan Satreskrim Polres Jembrana, Jumat ( 29/9/2023).

Pelaku dijerat pasal berlapis tentang UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tersangka masih menyangkal alias tak mengakui perbuatannya.

“Ya, seminggu pascaditetapkan tersangka sudah ditahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Minggu (1/10/2023).

Dikatakan dia, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Ada empat alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Sementara terkait dengan korban, Androyuan mengakui kondisi korban saat ini masih mengalami trauma dari hasil pemeriksaan psikologis.

Kemudian atas perbuatannya, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka terancam hukuman penjara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan seorang anak berusia 12 tahun. Anak yang tinggal di Kecamatan Negara ini, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, sehingga pihak keluarga melaporkan kasusnya ke Polres Jembrana. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini