
Semarapura, DENPOST.id
Ribut-ribut masalah keberadaan penginapan Yogmantra yang berdiri di dekat areal Pura Sad Kahyangan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, disikapi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Bupati Suwirta langsung turun dan menutup penginapan tersebut secara permanen, Senin (2/10/2023).
Ketegasan Suwirta ini dilakukan langsung ketika bertemu dengan pemilik penginapan, Dewa Made Sanjaya bersama Kepala Dinas PUPR, Made Jati Laksana; Kasatpol PP dan Damkar Dewa Putu Suarbawa; Camat Dawan, Dewa Widiantara, dan perangkat Desa Pesinggahan, di lokasi berdirinya bangunan Yogmantra.
“Iya, hari ini tidak ada alasan lagi, saya sudah tutup. Saya beri waktu dua hari untuk beres-beres,” ujar Suwirta
Menurut Suwirta, penutupan operasional itu dilakukan karena owner dan pengelola Yogmantra Bali tidak mengantongi ijin operasional dan IMB. Di samping itu, keberadaan dan kegiatan operasional Yogmantra Bali selama ini tidak sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai kesucian Pura Goa Lawah. Mengingat, lokasinya yang berada di zona inti kawasan suci Pura Goa Lawah.
“Kalau ini dibiarkan berlanjut, tentu kita khawatir akan ditiru sama yang lain,” kata Suwirta.
Sebelumnya, beberapa warga di Desa Pesinggahan menolak keberadaan penginapan itu, sehingga pihak desa adat setempat bersurat ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, terkait keberatan warga tersebut. Apalagi lokasi penginapan itu jaraknya hanya 50 meter dari Pura Goa Lawah. Bahkan selain dijadikan tempat penginapan, bangunan tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat yoga bagi wisatawan. (119)