Tokoh Puri Gianyar Pertanyakan Tanah Pasar Rakyat Gianyar

picsart 23 10 02 19 53 19 342
Penglingsir Puri Gianyar, Prof DR. Anak Agung Gde Agung.

Gianyar, DENPOST.id

Tokoh Puri Gianyar, Prof. DR. Anak Agung Gde Agung mempertanyakan tanah tempat di bangun Pasar Rakyat Gianyar, di Jalan Ngurah Rai, Gianyar. Sebab, begitu Penglingsir Puri Gianyar pulang dari Jakarta didatangi (tangkil) Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gianyar, serta Saba Desa menyampaikan sejumlah keluhan soal tanah tempat berdiri Pasar Rakyat Gianyar, yang hingga kini belum selesai.

Menurut pengaduan prajuru desa adat kepada Prof. Anak Agung Gde Agung bahwa dulu sebelum dibangun pasar, itu tanah PKD ditempati warga mipil. Kemudian dibangun Pasar Umum Gianyar, sehingga 27 KK mipil dipindahkan ke Kampung Tinggi Gianyar.
Namun belakangan, Pasar Umum Gianyar direvitalisasi dibangun dengan 7 lantai terdiri 2 basement dan 5 lantai tempat pedagang, serta berubah namanya menjadi Pasar Rakyat Gianyar.

Menurut pengakuan prajuru desa adat, seperti disampaikan Prof Anak Agung Gde Agung, pada saat pasar direvitalisasi pihak desa adat sudah melakukan pengecekan ke BPN, namun katanya belum mendapat hasil maksimal hingga berdiri Pasar Rakyat Gianyar sekarang ini. Untuk itu, mantan menteri jaman Presiden Gus Dur ini mempertanyakan kembali tanah PKD milik warga mipil tersebut.
Bahkan Pemkab Gianyar dituding sewenang-wenang telah mengambil tanah warga.

Karena itu, Anak Agung Gde Agung mendorong desa adat merebut kembali status kepemilikan tanah pasar tersebut. “Kalau memang betul itu tanah PKD, maka perlu ada persetujuan dari krama desa adat. Jangan ada kesewenang- wenangan dari pemerintah,” kata mantan Anggota MPR RI.

Anak Agung Gde Agung pun mendorong Prajuru Desa Adat Gianyar untuk mengambil langkah hukum karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Sementara Sekda Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta didampingi OPD terkait, Senin (2/10/2023), menjelaskan bangunan Pasar Rakyat Gianyar sudah bersertifikat
hak pakai yang terbit pada, 11 Mei 2021. Dikatakan Sekda Alit Mudiarta, bangunan Pasar Rakyat Gianyar terdapat dua sertifikat hak pakai Nomor 00262 dengan luas 1.410 m2 dan sertifikat hak pakai nomor 00260 dengan luas 10.060 m2. “Terbit 2 sertifikat hak pakai. Luasnya masing-masing 10.060 m² dan 1.410 m². Di lokasi yang sama dan beririsan,” ujarnya.

Sampai terbitnya sertifikat hak pakai ini, lanjut sekda dari Puri Kenderan Tegallalang ini sudah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Penerbitan ini sudah jelas berdasarkan ketentuan yang ada. Semua persyaratan sudah dilalui dan dipenuhi hingga terbit sertifikat hak pakai,” jelasnya.

Termasuk masa sanggah 6 bulan setelah penerbitan pun telah dilalui. “Jika ada keberatan atau apa semestinya saat itu melakukan tindakan sesuai ketentuan. Ternyata setelah 6 bulan, itu tidak ada keberatan. Jadi, kami pastikan pemkab sudah melalui prosedur,” tegasnya.

Dikatakan dia, Pemkab Gianyar mengajukan permohonan sertifikat tersebut karena sudah menjadi kewajiban secara administrasi. “Dari tahun ke tahun sudah jelas penggunaan tanah itu untuk Pasar Umum Gianyar. Bahkan Pasar Umum Gianyar itu dibangun dari jaman Bupati Gianyar sebelumnya.
Sedangkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra dan Wabup Gianyar, Anak Agung Gde Mayun melakukan revitalisasi dari Pasar Umum Gianyar dibangun lebih modern dan menjadi Pasar Rakyat Gianyar. “Bangunan Pasar Rakyat Gianyar dibangun untuk roda perekonomian masyarakat Gianyar,” ucapnya.

Ditanya soal ancaman gugatan PTUN? Pihaknya menjawab itu hak mereka setiap warga negara.
Dikatakan dia, Pemkab Gianyar sebagai pengelola aset pada prinsipnya tidak boleh menghalangi hak seseorang. “Kita tetap mengharapkan bagaimana situasi Gianyar yang aman dan kondusif selama ini. Ada proses yang panjang, tidak serta merta diajukan langsung terbitkan. Jadi, sudah pasti ada keterlibatan pihak terkait,” tandasnya. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini