Negara, DENPOST.id
Kasus pelemparan bus kembali terjadi di Jembrana. Sebelumnya dua sopir bus sudah menjadi korban. Kali ini kejadiannya pada, Minggu (1/10/2023) dini hari di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan SDN 1 Pergung, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi mengatakan kejadian pelemparan bus dilaporkan sopir Gunung Harta, Hasan. Kejadian ini diketahui karena tim Opsnal Polsek Mendoyo yang bergabung dengan tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana, melaksanakan antisipasi adanya pelemparan kaca kendaraan di sepanjang jalan utama wilayah hukum Polsek Mendoyo, tepatnya di depan SDN 1 Pergung.
Saat anggota opsnal mengikuti satu unit bus dengan nama Gunung Harta, tiba-tiba terjadi pelemparan terhadap bus oleh orang yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Sepeda motor tersebut, berjenis matic merek Honda Scoopy warna merah yang dikendarai orang yang tidak dikenal.
Melihat kejadian tersebut, gabungan opsnal langsung memutar arah untuk melakukan pengejaran terhadap orang tersebut, yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwendra Putra bersama Panit 1 Polsek Mendoyo, Ipda I Gusti Ngurah Sridana. Di mana, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah DK 2532 ZX yang diamankan ke Polsek Mendoyo, guna proses lebih lanjut.
Menurut Suarmadi, dari hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh pengakuan saat pelaku kembali dari dari twin tower, pelaku dibonceng oleh temannya dan dalam perjalanan tersebut, pelaku melempar bus di 2 TKP, yakni
di Jalan Umum Depasar-Gilimanuk, tepatnya di depan SDN 1 Pergung, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Mendoyo. Demikian juga di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk sekitar 100 meter di barat Mako Polsek Mendoyo, di Lingkungan Bilukpoh Kauh, Kelurahan Tegal Cangkring, Mendoyo.
“Jadi, pelaku melakukan pelemparan karena ingin mengikuti trand yang sering dilihatnya di media sosial Tiktok,” jelas Suarmadi.
Pelaku, lanjut Suarmadi tidak ditahan karena masih di bawah umur dan hanya dilakukan wajib lapor. Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni satu unit Honda Scoopy warna merah DK 2532 ZX, satu lembar STNK, dua buah batu, satu buah hudy/jaket kain warna hitam dan satu HP merk Iphone 11 warna gray. (120)