Pencaplokan Lahan Pertanian Semakin Marak, Badung Godok Ranperda PBG

picsart 23 10 03 14 53 50 409
PEMBANGUNAN - Pembangunan di kawasan lahan pertanian di Kecamatan Mengwi.

Mangupura, DENPOST.id

Kembali menggeliatnya pariwisata di Badung pascapandemi Covid-19, juga mempengaruhi peningkatan jumlah akomodasi pariwisata di Kabupaten Badung. Sayangnya, akmodasi pariwisata di Badung utamanya pembangunan vila di kawasan lahan basah semakin banyak. Seperti pantauan DENPOST.id di beberapa tempat seperti kawasan Kuta Utara yakni Canggu, Pererenan hingga ke Desa Cemagi.

Untuk mengendalikan masifnya pembanguan vila tanpa izin tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung menggodok kembali Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung DPRD Badung, Nyoman Gede Wiradana, Selasa (3/10/2023) mengatakan, pembangunan yang mencaplok jalur hijau atau lahan basah ini sudah ada aturannya. Dan aturan tersebut harus juga dimasukkan dalam ranperda yang sedang dibahas saat ini.

“Perda yang kita godok saat ini juga harus ansih dengan PP 16tahun 2021, sehingga apa upaya kita sehingga tidak ada pencaplokan lahan di tanah produktif itu sudah jelas. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Badung kan sudah jelas. Ini kan harus juga dimasukkan dalam Ranperda ini (Penyelenggaraan Bangunan Gedung,red). kalau itu melanggar masak dikasi izin,” ujarnya.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sibang Gede ini mengatakan, PP 16 tahun 2021, Perda LP2B dan Perda PBG ini harus menjadi kesatuan agar nanti tidak terjadi tumpang tindih ke depannya. “Inilah kita harus duduk bersama dalam melakukan pembahasan Ranperda agar nanti setelah jadi bisa diterapkan, bukan hanya label , tapi tidak bisa dilakukan eksekusi,” tegasnya. (115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini