Gianyar, DENPOST.id
Meskipun Pemkab Gianyar menyatakan sudah memiliki dua sertifikat hak pakai, yakni Nomor 00261 dengan luas 1.410 m2 dan nomor 00260 dengan luas 10.060 m2 terhadap Pasar Rakyat Gianyar, pihak Desa Adat Gianyar tidak patah semangat, serta akan terus melakukan upaya untuk merebut tanah PKD yang kini berdiri Pasar Rakyat Gianyar.
Pihak Desa Adat Gianyar akan melakukan upaya dialogis, yakni berkomunikasi dengan Pemkab Gianyar. “Pemkab Gianyar sudah memiliki sertifikat hak pakai, kita upayakan pendekatan dialogis dan komunikasi agar tanah PKD tersebut menjadi sertifikat hak milik untuk Desa Adat Gianyar,” kata Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, Selasa (3/10/2023).
Swardana mengatakan sesuai harapan sebagian besar warga Desa Adat Gianyar, Prajuru Desa Adat Gianyar akan tetap memperjuangkan tanah PKD Pasar Rakyat Gianyar menjadi hak milik desa adat. Bahkan pihaknya menegaskan pernyataan Penglingsir Puri Agung Gianyar, Prof. DR. Anak Agung Gde Agung sebelumnya kepada publik itu, murni spontanitas setelah bertemu dengan Prajuru Desa Adat Gianyar, yang menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di Desa Adat Gianyar.
“Penglingsir Puri Gianyar, Prof. DR. Anak Agung Gde Agung baru pulang setelah Covid-19,” katanya.
Menyikapi masukan dari penglingsir puri, prajuru desa akan tetap mengedepankan upaya pendekatan, komunikasi dan dialog dengan Pemkab Gianyar untuk memperjuangkan tanah PKD Desa Adat Gianyar di Pasar Rakyat Gianyar.
Pihaknya mengaku baru mengetahui Pemkab Gianyar telah mengantongi sertifikat hak pakai atas tanah Pasar Rakyat Gianyar. Terkait adanya sertifikat hak pakai tersebut sesuai awig- awig, prajuru desa adat akan menyampaikan dan membahas hal tersebut melalui paruman desa. “Prajuru desa akan membicarakan hal ini melalui paruman dan akan dilakukan langkah selanjutnya untuk memperjuangkan tanah PKD di Pasar Rakyat Gianyar,” ucapnya.
Swardana menekankan Prajuru Desa Adat Gianyar akan mengacu atau berpatokan pada hasil paruman dalam menentukan langkah perjuangan selanjutnya. “Jika disepakati dalam paruman, mungkin prajuru desa akan mengajukan langkah hukum kepada BPN dan hal ini untuk pembatalan sertifikat hak pakai yang dikantongi Pemkab Gianyar atas tanah Pasar Rakyat Gianyar,” tandasnya. (116)