‘’Overstay’’, Seorang Warga AS Dideportasi dari Bali

depor
DIDEPORTASI - Warga AS berinisial DRS saat dideportasi melaui Bandara Ngurah Rai lantaran melebihi izin tinggal di Indonesia.

Denpasar, DenPost.id

Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga Amerika Serikat (AS) berinisial DRS (46) gara-gara melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Pria asal negeri Paman Sam tersebut dipulangkan melalui Bandara Ngurah Rai pada Senin (2/10/2023) dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat bule AS itu hingga masuk pesawat. Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan DRS melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. “Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggalnya, maka dikenai tindakan sdministratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegasnya.

Babay Baenullah mengungkapkan DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival (VoA) dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali. Selebihnya dia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera, untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya. “DRS menyadari kalau izin tinggalnya telah habis, namun dia berdalih bahwa paspornya ditahan oleh perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya,” ungkap Babay.

Walau DRS menyadari kesalahannya, namun dia tidak segera mengurusnya. Pria kelahiran Massachusets ini malah bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

DRS diamankan pada 8 September 2023 di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dia didapati petugas karena melampaui izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Dia terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Walau dia berdalih hal tersebut merupakan kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan azas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum, tidak membenarkan siapa pun),” terang Babay.

Sebelumnya pendeportasian belum dapat dilakukan, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan DRS ke Rudenim Denpasar pada 14 September 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

Babay mengatakan, setelah DRS didetensi selama 19 hari dan administrasi siap, dia akhirnya dideportasi hingga ke kampung halamannya. DRS akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan setiap pelanggaran keimigrasian, pelanggaran hukum dan norma, akan diberi sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Anggiat menegaskan, jajaran Imigrasi selalu siap melakukan penegakan hukum kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini