
Mangupura, DenPost.id
Pedagang bakso, Ahmad Komai alias Edi Putra (31), memperkosa rekan usahanya berinisial R (30). Aksi bejat tersangka dilakukan di Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Usai melakukan aksinya, tersangka kabur ke Jawa Timur (Jatim). Hampir sebulan bersembunyi, tersangka Edi Putra lantas ditangkap di Jatim pada 27 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, Kamis (5/10/2023), mengatakan kasus pemerkosaan itu berawal saat tersangka Edi Putra bekerja sama dengan R untuk berjualan bakso. “Dalam kerjasama usaha itu, korban menyiapkan bakso dan pemodal, kemudian tersangka menjajakan,” tegasnya.
Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00, tersangka Edi Putra menjemput R di tempat tinggalnya di wilayah Kerobokan Kaja untuk berangkat bersama ke tempat berjualan. “Setibanya di lokasi, tersangka tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar untuk diperkosa,” tambah Aris.
Wanita asal Jabar, yang tidak dapat berbuat apa-apa tersebut, lalu dicekik oleh tersangka. Korban sempat berusaha melawan, tetapi semakin dia melawan, tersangka kian beringas, sehingga korban tidak berdaya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka langsung kabur ke Jatim, dan membawa HP milik korban. Bahkan tersangka terus meneror korban dan memeras dengan meminta uang. Terornya supaya korban mengikuti apa kata tersangka, karena korban dipaksa dan diancam supaya korban tidak melaporkan kasus itu ke polisi.
Akibat ulah tersangka, korban mengalami trauma. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Badung. “Setelah hampir sebulan diburu, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap,” tegas Aris.
Saat diinterogasi, tersangka Edi Putra mengaku suka dengan korban. Namun cintanya ditolak oleh wanita itu. Tersangka akhirnya sakit hati, kemudian memperkosa rekan usahanya itu karena terlalu bernafsu.
Akibat ulah bejatnya, tersangka Edi Putra dijerat tindak pidana kekerasan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama empat tahun. (yan)