
Munggu, DenPost.id
Jalur hijau atau lahan sawah produkif di Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, kian menyempit. Walau di sana dipasangi plang pengumuman dilarang membangun, fakta di lapangan, pembangunan pasilitas pariwisata khususnya vila tak terbendung.
Pantauan DenPost di lapangan Kamis (5/10/2023), pembangunan vila banyak dijumpai di Jalan Pantai Munggu dan sekitarnya. Begitu memasuki kawasan jalur hijau tersebut, tampak berdiri sederet vila yang disewa oleh para wisatawan mancanegara (wisman). Vila-vila tersebut berdiri di persawahan menghijau, sehingga menumbuhkan suasana aman dan sejuk bagi para penghuninya.
Menurut warga setempat, vila-vila yang merebak seperti jamur di musim hujan ini ditengari tidak mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB. Hal itu karena jalur di sepanjang Jalan Pantai Munggu merupakan kawasan dilarang membangun. Sejatinyasudah ada plang jalur hijau di ujung utara jalan menuju pantai. Namun tempatnya tersembunyi dan sudah usang, sehingga tidak tampak jelas.
Warga menambahkan vila di kawasan Munggu memang laris manis. Karenanya, banyak investor yang berinvestasi di sana, sebab jarang disidak oleh petugas instansi terkait. Walau diduga ada pelanggaran membangun di jalur hijau, vila tersebut aman-aman saja. Bahkan saking amannya, pembangunannya terus bertambah setiap hari sehingga mengancam lahan persawahan di Munggu. Hebatnya lagi, begitu lahan dibuka untuk dibanguni vila, saat itu juga ada wisatawan yang booking untuk menyewa. Tak heran, kalau ada pemilik vila yang sudah mampu balik modal dalam jangka setahun, karena vilanya sangat laku dihuni wisman.
Maraknya pencaplokan lahan hijau untuk pasilitas pariwisata ini mendaat tanggapan anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana. Menurutnya, pembangunan pasilitas pariwisata yang mencaplok jalur hijau atau lahan basah ini sudah ada aturannya. Aturan tersebut harus juga dimasukkan dalam ranperda yang sedang dibahas di DPRD Badung. Perda yang digodok tersebut harus ansih dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 tahun 2021. Dengan demikian, tidak ada pencaplokan lahan produktif di Kabupaten Badung. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B juga sudah jelas, sehingga harus dimasukkan dalam Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Lebih lanjut politisi PDIP asal Desa Sibang Gede ini mengungkapkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Perda LP2B dan Perda PBG, ini harus menjadi kesatuan agar tidak terjadi tumpang-tindih ke depan. Untuk itu Pemkab dan DPRD Badung harus duduk bersama guna membahas Ranperda agar setelah jadi bisa diterapkan. Dengan kata lain, perda bukan hanya label, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi. (yad/dwa)