Ranperda Perlindungan Usaha Mikro dan Koperasi Segera Disahkan

ranperda
RAPAT - Pansus XXVI DPRD Kota Denpasar saat mengelar rapat kerja membahas Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi, Jumat (06/10/2023).

Dangri, DENPOST.id

Panitia Khusus (Pansus) XXVI DPRD Kota Denpasar yang diketuai IGM Wiranamiartha, Jumat (06/10/2023) kembali menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif. Rapat ini membahas Ranperda tentang perlindungan dan perberdayaan usaha mikro dan koperasi.

Turut hadir dalam raker itu, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana; Kadis Koperasi dan UMKM, Dewa Made Agung dan Kabag Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi, serta anggota Pansus XXVI. Dalam rapat itu, hampir semua materi sudah disetujui stakeholder terkait, sehingga ranperda ini siap disahkan menjadi perda.

Wiranamiartha mengatakan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan pihak eksekutif dalam rapat kerja sebelumnya, dan hal itu sudah bisa dijawab dengan tuntas. ‘’Karena itu, ranperda inisiatif dewan ini segera bisa disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna,’’ terang Wiranamiartha.

Dikatakannya, sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi pertanyaan dapat diselesaikan dengan baik. Misalnya, terkait dengan beberapa pasal yang dinilai menyulitkan dalam pelaksanaannya, akan disesuaikan dengan pasal-pasal berikutnya. Demikian pula dalam pasal 4 yang dinilai sebagai tingkatan usaha, ternyata hanya sebagai klasifikasi tingkat risiko, sehingga hal itu tidak perlu dibahas lebih mendalam lagi. Demikian pula beberapa pasal lainnya, sudah bisa dipahami, karena ada aturan lain yang mengaturnya, seperti PP serta peraturan lain yang terkait.

Seperti diketahui, dalam merancang ranperda perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi ini, Bapemperda DPRD Denpasar telah menggelar diskusi publik untuk mencari masukan dari steakholder terkait. Termasuk dengan staf ahli, pelaku UMKM dan Koperasi, OPD terkait, serta unsur adat. Dalam rancangannya, perda terdiri dari 12 bab, 46 pasal dengan berbagai ruang lingkup, seperti pembinaan, perlindungan, pengembangan usaha, kemitraan, pelaporan hingga pendanaan. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini