Negara, DENPOST.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang di sebuah warung di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Pencurian terjadi pada, Rabu (4/10/2023).
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Jumat (6/10/2023), mengatakan pelaku utama yang diamankan, yakni SA (30 tahun) dilaporkan telah melibatkan seorang bocah, AN (11 tahun). Pelaku SA memerintahkan AN untuk melakukan pencurian di warung milik warga bernama IKB (50 tahun).
Dikatakan Kapolres Gde Juliana, kasus ini terungkap setelah IKB melaporkannya ke Polsek Mendoyo. IKB mengklaim kehilangan uang tunai dan perhiasan emas yang disimpan di warungnya. Pihak kepolisian segera melakukan investigasi intensif dan berhasil menangkap AN dan SA dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pelaporan.
Kapolres Gde Juliana juga mengatakan tersangka SA mengakui melakukan dua pencurian, salah satunya terjadi di warung lain pada, Senin (2/10/2023), dan yang kedua adalah pencurian terakhir di warung milik IKB, saat korban sedang pergi mencari kayu bakar. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai lebih dari Rp20 juta, termasuk uang tunai dan perhiasan emas yang berharga.
Saat ini, SA telah diamankan di Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus ini.
AN yang masih di bawah umur akan diserahkan kepada orangtuanya. Hal ini karena usianya yang masih di bawah 12 tahun, yang tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan peran aktif orang tua dalam menghindari terlibatnya anak-anak dalam tindakan kriminal yang merugikan. Kepolisian Jembrana terus melakukan investigasi untuk memastikan semua pihak terkait diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (120)