Berkas Kasus Aborsi Belum Rampung, Tersangka Ari Wiantara Belum Disidang

arik
DIAMANKAN - Tersangka Ketut Arik Wiantara beserta barang bukti saat diamankan di Polda Bali pada Mei 2023 lalu. (DenPost.id/dok)

Kereneng, DenPost.id

Berkas perkara tindak pidana aborsi ilegal dengan tersangka Ari Wiantara (53) di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, belum juga rampung di tangan polisi. Kasus yang diungkap Polda Bali pada Mei 2023 lalu itu menjadi pertanyaan karena tersangka belum juga disidangkan di pengadilan.

Tak hanya itu, registrasi kasus aborsi tersebut di kejaksaan, bahkan terancam dihapus. Hal itu disebabkan jika penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tak mengirim berkas hasil penyidikan selama 30 hari ke depan. “Bisa saja masa penahanan tersangka habis sebelum ada pelimpahan tahap dua ke kejaksaan atau disebut bebas demi hukum,” kata sumber polisi, Jumat (6/10/2023).

Sedangkan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim berkas tahap I ke jaksa. Namun memang ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi. “Untuk kasus ini berkas sidah dikirim tahap pertama ke jaksa dan ada petunjuk dari jaksa yang harus  dipenuhi lagi,” tuturnya.

Pihaknya merencanakan kembali mengirim berkas perkara tersebut yang dilengkapi dalam waktu satu minggu ini. Dengan demikian, nanti bisa dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke pengadilan. Mengenai kendala yang dihadapi penyidik dalam pelengkapan berkas perkara tersebut, Nanang mengaku tidak ada. “Sementara belum ada (kendala). Hanya ada beberapa tambahan,” tandasnya.

Sebelumnya  Ketut Arik Wiantara  diringkus polisi pada 8 Mei 2023 gara-gara membuka praktik di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dia diduga menggugurkan kandungan ribuan pasien. Yang mengejutkan, dia uika praktik ilegal selama dua setengah tahun terakhir, yakni sejak tahun 2020 hingga 2023. Dia diduga menggugurkan kandungan ribuan pasien. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini