
Dauh Puri, DENPOST.id
Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Tukad Teba, Denpasar, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (6/10/2023). Sidang tipiring yang menyidangkan terdakwa atas nama IWD ini, menjatuhkan vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari.
Saat dihubungi, Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, AA Jimnantara Putra mengatakan adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 12 ayat (3) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Lokasi pelanggarannya sendiri di Tukad Teba, Jalan Imam Bonjol. Sebelumnya, petugas telah melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah dipantau lebih lanjut, terdakwa tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” kata AA Jimnantara.
Pada sidang tipiring yang dipimpin Hakim I Putu Suyoga tersebut, terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari. Adapun biaya perkara yang dibebankan, yakni Rp2 ribu.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun area lainnya. “Kami mengimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini kita lakukan untuk sama-sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju,” pungkasnya. (112)