
Amlapura, DENPOST.id
Gara-gara tak mendapat izin berlayar, kapal tongkang yang hendak mengirim ribuan kubik pasir ke Sumbawa, NTB terpaksa membongkar muatannya. Rencananya pasir itu untuk pembangunan proyek strategis nasional smelter. Kapal tersebut hampir 8 hari lego jangkar di Dermaga Tersus PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Atas kondisi tersebut, pihak PT. PTAK menyatakan kecewa terhadap KSOP Padangbai tak kunjung mengeluarkan izin.
Menurut Direktur IV PT. PTAK, I Made Arnawa, Sabtu (7/10/2023), jika memang karena alasan IUP OP PT.PTAK yang telah habis masa berlakunya dijadikan alasan tidak dikeluarkannya izin berlayar, seharusnya sejak awal pihak KSOP juga tidak mengeluarkan izin bersandar dan izin olah gerak, sehingga tidak dilakukan pemuatan material ke atas kapal tongkang.
“Kalo begini caranya, kita seperti kena jebakan batman, kapal diberikan masuk tapi tidak diizinkan keluar. Padahal, sebelumnya IUP OP habis masa berlakunya sejak 24 September 2023, tapi izin bersandar, izin olah gerak dan izin muat, yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) justru malah dikeluarkan oleh KSOP Padangbai tertanggal 28 September 2023 dan 2 Oktober 2023,” ungkap Arnawa.
Menurut Arnawa, apa yang dilakukan pihak KSOP telah melampaui kewenangannya. Pasalnya, terkait perizinan IUP OP perusahannya bukan merupakan kewenangan dari KSOP. Sebab, jika ada yang melanggar hukum ada polisi yang menindak begitu pula soal pelanggaran Perda ada Satpol PP yang melakukan tindakan.
“Sebagai pengusaha, kami sangat kecewa dengan pelayanan KSOP yang tidak tegas menyikapi surat permohonan pelayaran yang kami ajukan, hingga berimbas terhadap citra perusahaan serta menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah akibat terjadinya penundaan sampai pembongkaran muatan kembali,” ujarnya.
Di bagian lain, Kepala KSOP Padangbai, Muhamad Mustajib, saat akan dimintai konfirmasi belum memberikan jawaban terkait kekecewaan dari pihak PT. PTAK tersebut. Dihubungi beberapa kali lewat sambungan telepon, yang bersangkutab belum mengangkatnya. (tim dp)