Jimbaran, DENPOST.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat 6 Okober 2023, kembali melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau palsu. Pendeportasian ini dilakukan, setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 (empat) bulan di Lapas Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan.
Mereka menjalani hukuman atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua WNA yang dideportasi, yakni MSH (38) seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat, dan YBI (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada.
Perjalanan hukum mereka dimulai Ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada, 6 Mei 2023, dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada.
Pada saat kedatangannya, petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan yang bersangkutan palsu, namun petugas membiarkan YBI memasuki willayah Indonesia, guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia.
Namun setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI. Akhirnya pada, 17 Mei 2023, petugas Imigrasi melakukan penangkapan kepada YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru.
Keterangan yang diperoleh, YBI mengaku mendapakan paspor palsu tersebut, di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen. Sedangkan motif YBI menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik. Sementara MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada, 16 Mei 2023, dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur – Singapura – Denpasar – Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar.
Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Amerika yang digunakannya diketahui palsu oleh petugas. Namun petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringan ybs yang mengikuti. Namun setelah dilakukan pembuntutan tidak ada yang menemuinya dan akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney.
Dari keterangan yang diperoleh, MSH medapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir, dan MSH menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.
Pada, Jumat 6 Oktober 2023, setelah mereka selesai menjalani masaha hukuman, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, YBI dideportasi pukul 10.10 dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha. Sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan pihaknya telah melakukan pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA terebut, setelah melakukan proses projustitia.
Sementara Kadiv Imigrasi Bali, Baron Ichsan mengatakan Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu. Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia. (113)