
Peguyangan, DenPost.id
Pelanggaran pembangunan di jalur hijau di Kota Denpasar kian marak saja. Di sejumlah tempat, seperti di Jalan Suradipa dan Jalan Astasura, Peguyangan, Denpasar Utara, tanda larangan membangun di jalur hijau ini banyak dilanggar warga.
Hasil pantauan DenPost.id di lapangan, sejumlah rumah yang melanggar jalur hijau tersebut justru dibiarkan begitu saja, sehingga pelanggaran kian marak. Sebut saja rumah warga di Jalan Suradipa yang berdiri tegak di belakang plang larangan membangun, selama ini aman-aman saja. Tidak ada teguran atau tindakan yang diambil pihak terkait. Akibatnya sawah-sawah produktif di sana kini beralih menjadi hutan beton.
Seorang warga Denpasar, Made Mahendra, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi di Jalan Suradipa, Peguyangan, sebenarnya sudah lama, namun tak ada tindakan dari dinas terkait. Malah sekarang, tambah Mahendra, rumah semakin banyak berdiri di jalur hijau sehingga tanda larangan yang dipasang itu hanya sebagai hiasan. Malah ada plang larangan membangun dicabut oleh orang tak bertanggungjawab untuk dibanguni perumahan atau toko.
Menurut Mahendra, lemahnya pengawasan di lapangan mengakibatkan pelanggaran kian marak. Sawah-sawah hijau semakin berkurang, karena disulap menjadi rumah-rumah permanen. Dia berharap agar Pemkot Denpasar tegas menindak pelanggaran di jalur hijau tanpa pandang bulu.
Penertiban itu perlu dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di tempat lain.
Sedangkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Tony, saat dimintai konfirmasi belum lama ini mengungkapkan segera menurunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut. “Intinya kami bergerak cepat menindaklanjuti apa yang disampaikan warga dengan menurunkan tim secepatnya ke lapangan,” tandasnya. (yad/eka)