Pemkab Gianyar Beri Keringanan PBB, Penghapusan Denda Sampai November 2023

picsart 23 10 09 19 02 55 422
Plt. Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama.

Gianyar, DENPOST.id

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Gianyar mengeluarkan program penghapusan terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program berlaku mulai, 1 Oktober sampai dengan 30 November 2023. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.

Sebab, selama ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak relatif minim. Hal ini terlihat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama beberapa tahun belakangan ini, piutang di sektor pajak ini cukup tinggi.

Demikian disampaikan Plt. Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Senin (9/10/2023).
Dikatakan dia, kondisi ini tentunya akan berdampak terhadap program-program pemerintah. Baik itu program pembangunan, bantuan kepada masyarakat dan program lainnya. Sebab, anggaran pemerintah sangat bergantung kepada pendapatan pajak.

Dikatakan dia lagi, piutang PBB berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak Rp142 miliar. Namun data tersebut, sebagian didapatkan melalui pelimpahan dari KPP Pratama sejak tahun 2003.

Widhya Utama menjelaskan
dalam memastikan validasi angka tersebut, BPKAD Gianyar melakukan verifikasi lapangan. Karena ditakutkan adanya nomor objek pajak (NOP) ganda dan bisa saja ada NOP, namun tanahnya tidak ada. Setelah dilakukan validasi data sementara, ditemukan nilai piutang PBB ada di kisaran Rp136 miliar. Meskipun tak sesuai data LKPD, namun nominal piutang tersebut masih cukup besar.

Widhya Utama menambahkan untuk memaksimalkan pendapatan PBB, pihaknya menggelar program penghapusan denda PBB. “Piutang sebesar Rp142 miliar dari LKPD, setelah kita verifikasi lapangan kita temukan Rp136 miliar. Dengan program ini, kita berharap piutang bisa berkurang di bawah Rp100 miliar,” ujar Gusti Bem sapaan akrabnya.

Gusti Bem menjelaskan program ini berlangsung dari, 1 Oktober dan berakhir pada, 30 November 2023. “Kita mengeluarkan program ini karena melihat piutang pajak,
khususnya di PBB cukup tinggi, serta melihat tren pendapatan dari sektor pariwisata di bulan Oktober-November (low season) biasanya cenderung turun. Jadi, kami berharap pendapatan pajak bulan Oktober-November ini tidak turun, sehingga kita dorong di sektor pajak PBB,” harap Gusti Bem.

Selain penghapusan denda PBB, di waktu yang bersamaan pihaknya juga menggelar program penghapusan denda Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan. Meskipun pendapatan di sektor ini cukup besar, yakni rata-rata Rp100 miliar/bulan. Namun, pihaknya tetap memberikan keringanan, mengingat masih banyak piutang di sektor ini karena dampak pandemi Covid-19.
“Piutang pajak hotel restoran dan hiburan sekitar Rp 60 miliar, karena ada beberapa dari mereka yang baru pulih akibat pandemi. Karena itu, penghapusan denda pajak juga kita berikan pada PHR dan Hiburan,” jelas Gusti Bagus Adi Widhya, sembari berharap wajib pajak
memanfaatkan penghapusan dendanya untuk bayar pajak. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini