Denpasar, DenPost.id
Penahanan Rektor Unud Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara oleh Kejati Bali mendapat tanggapan advokat dan pengamat kebijakan publik Dr.Togar Situmorang. Menurut dia, penahanan Rektor dan tiga pejabat Unud itu sangat memprihatinkan. “Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka semuanya harus menaati aturan yang berlaku,” tegasnya, Senin (9/10/2023).
Dia menambahkan walau sosok yang tersangkut hukum ini merupakan tokoh, pantas saja harus diproses dan ditahan karena di mata hukum, semua warga memiliki hak yang sama. Bila keempatnya ditetapkan menjadi tersangka dan memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, hal itu merupakan kewenangan atau hak Kejati Bali. “Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi kita tahu penetapan tersangka tidak serta-merta. Rektor Unud melalui kuasa hukumnya telah menempuh upaya proses pra-peradilan namun ditolak,” tutur Dr.Togar.
Kasus yang membelit Prof.Antara, menurutnya, adalah dugaan korupsi. ‘’Kita sebagai warga negara sangat mendukung pemberantasan korupsi, namun yang sangat disayangkan kasus ini berada dalam lingkungan pendidikan. Apalagi ini terjadi di Unud yang notabene kampus nomor satu di Bali dan berstatus negeri,’’ ungkapnya.
Dr.Togar mendesak agar kasus ini segera disidangkan, sehingga masyarakat secara transparan mengetahui dugaan korupsi SPI dugaan senilai Rp335 miliar tersebut. (yad)